Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Apartemen
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
2020-04-09 01:18:28
 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada para pekerja, apalagi kalau mereka masih pekerja outsourching yang sesungguhnya para pekerja outsourching menginginkan menjadi karyawan tetap.

"Juga jangan membuat para pekerja diberikan beban yang berlebihan, yang bukan dari apa yang telah menjadi tanggung jawab mereka. Jangan dzolim, sehingga membuat pekerja itu resign," ujar Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2020 malam, dalam menanggapi enam pekerja outsourching di Apartemen Sudirman Mansion yang diperlakukan tidak adil.

Ketika diminta tanggapan soal ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh pihak manajemen Apartemen Sudirman Mansion kepada enam pekerjanya? Legislator asal Aceh ini menerangkan pentingnya bersikap adil kepada sesama manusia.

"Iya harus adil, seharusnya tunaikan dong hak-hak mereka. Situasi seperti ini seharusnya pihak manajemen apartemen berempati, bukan malah sebaliknya," tutur Nasir.

Anggota DPR dari PKS ini menambahkan, hal ini bisa menjadi panjang. "Jangan menjadikan para pekerja seperti sapi perah. Masalah ini juga bisa dipersoalkan secara hukum. Nanti link kirim ke saya, akan saya teruskan ke Pak Anies (Gubernur DKI)," pungkas Nasir Djamil.

Sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami oleh enam karyawan berstatus tenaga outsourching yang bekerja di Apartemen Sudirman Mansion. Maksud hati ingin memberikan pelayanan yang baik kepada setiap penghuni apartemen, ke enam orang tenaga outsourching tersebut justru diperlakukan layaknya seseorang yang telah melakukan kejahatan.

Keenam tenaga outsourching tersebut ditarik dari penempatannya untuk bekerja di bagian Front Office Apartemen Sudirman Mansion, atas kesalahan yang tidak pernah dijelaskan oleh perusahaan outsourching, tempat dimana keenam tenaga outsourching tersebut bernaung.

Ini setelah sebelumnya pihak Manajemen Sudirman Mansion diduga telah memberikan keterangan-keterangan maupun informasi yang tidak benar, kepada perusahaan outsourching yang berimbas pada ditariknya keenam orang tenaga outsourching tersebut dari Apartemen Sudirman Mansion, dimana keenamnya tersebut dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Manajemen Apartemen Sudirman Mansion.

Adapun pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada keenam orang tenaga outsourching tersebut berkisar pada pertanyaan seputar alasan mengapa keenamnya tersebut melakukan pelayanan yang bukan bagian dari tupoksi pekerjaannya, seperti mengantarkan makanan ataupun pesanan yang ditujukan kepada penghuni apartemen. Padahal menurut keenam tenaga outsourching tersebut hal yang dilakukannya merupakan bagian dari bentuk pelayanan terhadap setiap penghuni apartemen, apalagi setiap bantuan yang diberikannya tersebut atas dasar permintaan dari penghuni apartemen dan tidak pernah satu kalipun dari keenam tenaga outsourching tersebut meminta imbalan, melainkan semata-mata hanya sekadar membantu manajemen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para penghuni.

Selain itu, menurut keenam tenaga outsourching tersebut, dalam setiap membantu penghuni apartemen, keenamnya tidak pernah sekalipun meninggalkan kewajiban dari bagian pekerjaannya, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh F salah satu tenaga outsourching tersebut.

"Iya, kami membantu tujuannya hanya mau menolong saja pak, itupun kami tidak melalaikan kewajiban kami, seperti saya yang resepsionis, ketika dimintai tolong untuk membawakan barang saya terlebih dulu koordinasi dengan rekan yang lain, tidak ada maksud jelek pak, niat saya hanya ingin menolong," ungkap F.

Lagipula, menurut MM satu dari keenam tenaga outsourching tersebut, pihak manajemen Sudirman Mansion juga sering meminta bantuan kepada keenam tenaga outsourching tersebut diluar dari kewajiban atau porsi pekerjaannya, seperti dipekerjakan layaknya kuli bangunan untuk mengangkat puing-puing pada waktu jam kerja berlangsung, sehingga bagi keenam tenaga outsourching tersebut sangat tidak adil bila mereka diperlakukan secara tidak baik karena alasan membantu penghuni apartemen, dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal.

"Kami merasa tidak diperlakukan secara adil, karena kami tidak melakukan perbuatan jahat maupun tindak kriminal sehingga tidak perlu kami di periksa seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan manajemen apartemen, keenam tenaga outsourching tersebut merasa harkat dan martabatnya direndahkan, dan untuk itu keenam orang tenaga outsourching tersebut berniat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Harmaein, S.H selaku kuasa hukum keenam tenaga outsourching tersebut saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Senin 6 April 2020.

"Sudah saatnya setiap perusahaan menghormati serta menghargai setiap karyawan, tanpa memandang status apakah karyawan tersebut merupakan karyawan tetap ataupun outsourching, karena biar bagaimanapun mereka bekerja untuk perusahaan meski tidak digaji secara langsung oleh manajemen," tegas Harmaein.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2